Kamis, 04 April 2024

FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK

 Definisi Pembentukan Kebijakan dan Perumusan Kebijakan

Pembentukan kebijakan dan perumusan kebijakan sekilas merupakan konsep yang mirip, namun sebenarnya keduanya merupakan konsep yang sama sekali berbeda walaupun antara keduanya tidak dapat dipisahkan secara tegas. Menurut Frank T. Paine dan William Naumes (1974) dalam Winarno (2008:91-93) proses pembentukan kebijakan publik (policy formation) melibatkan aktivitas pembuatan keputusan yang cenderung mempunyai percabangan yang luas, mempunyai perspektif jangka panjang dan penggunaan sumber daya yang kritis untuk meraih kesempatan yang diterima dalam kondisi lingkungan yang berubah. Pembentukan kebijakan merupakan proses sosial yang dinamis dengan proses intelektual yang lekat didalamnya. Ini berarti bahwa proses pembentukan kebijakan merupakan suatu proses yang melibatkan proses-proses sosial dan proses-proses intelektual.

Pembentukan kebijakan melibatkan percabangan yang luas. Ini berarti bahwa kegiatan pembentukan kebijakan berhubungan dengan keseluruhan sistem, seperti misalnya perubahan-perubahan dalam tujuan organisasi atau perubahan strategi manajemen yang mempunyai implikasi pada keseluruhan organisasi.

Pembentukan kebijakan melibatkan perspektif jangka panjang. Ini berarti bahwa arah keputusan dalam pembentukan kebijakan diharapkan mempunyai dampak pada organisasi untuk waktu yang panjang.

Pembentukan kebijakan menggunakan sumber-sumber kritis untuk meraih kesempatan yang diterima dalam lingkungan yang berubah. Ini berarti bahwa sumber daya manusia (sebagai sumber yang paling penting), keuangan dan sumber-sumber yang lain, diambil guna menunjang situasi-situasi khusus untuk mengelola lingkungan yang dinamis. Untuk memahami bagaimana proses pembentukan kebijakan efektif, perlu adanya beberapa kriteria yang mampu menunjukkan seperti apakah proses pembentukan kebijakan yang efektif tersebut.

Pembentukan kebijakan merupakan proses intelektual. Dalam pembentukan kebijakan individu-individu yang terlibat dalam pembentukan kebijakan menerima, menganalisis, dan memilih diantara alternatif-alternatif, berhubungan dengan elemen-elemen kebijakan, seperti misi utama, tujuan-tujuan organisasi yang lebih luas, kebijakan-kebijakan dan strategi. Pola-pola seperti ini lebih mirip dengan model pengambilan keputusan yang mendasarkan diri pada teori rasional komprehensif.

Pembentukan kebijakan sebagai kelanjutan proses sosial yang dinamis. Pembentukan kebijakan tidak hanya suatu tugas untuk dikerjakan beberapa waktu ketika manajemen puncak bertemu untuk memutuskan masalah-masalah kritis. Pembentukan kebijakan merupakan proses sosial dinamis yang berkelanjutan dari implementasi dan perbaikan kebijakan sebagai hasil dari perubahan dalam sumber daya dan lingkungan. Ini berarti agar suatu organisasi tetap hidup, maka perubahan-perubahan mungkin harus dibuat agar organisasi mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Perubahan-perubahan yang terjadi, baik menyangkut sumber daya organisasi maupun lingkungan harus direspon organisasi melalui perubahan-perubahan kebijakan. Dengan demikian, proses yang terjadi dalam organisasi menyangkut pembentukan kebijakan sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan yang terjadi merupakan proses yang dinamis karena merupakan resultan dari berbagai faktor.

Di sisi yang lain, James E. Anderson dalam Winarno (2008:93) membuat kategorisasi untuk membedakan antara berbagai konsep dalam kebijakan publik. Menurut Anderson perumusan kebijakan menyangkut upaya menjawab pertanyaan bagaimana berbagai alternatif disepakati untuk masalah-masalah yang dikembangkan dan siapa yang berpartisipasi. Ia merupakan proses yang secara spesifik ditujukan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan khusus. Sedangkan pembentukan kebijakan lebih merujuk pada aspek-aspek seperti misalnya, bagaimana masalah-masalah publik menjadi perhatian para pembentuk kebijakan, bagaimana proposal kebijakan dirumuskan untuk masalah-masalah khusus, dan bagaimana proposal tersebut dipilih diantara berbagai alternatif yang saling berkompetisi. Pembentukan kebijakan merupakan keseluruhan tahap dalam kebijakan publik yang berupa rangkaian keputusan.

Menurut Lester dan Stewart (2000) dalam Mulyadi (2016:8) formulasi kebijakan adalah “the stage of the policy process where and acceptable courses of action for dealing with some particular public problem are identified and enacted into a law”.

Sedangkan menurut Jones (1984) dalam Mulyadi (2016:8-9) “formulation is derivative of formula and means simply to develop a plan, a method, a prescription, in this chase for alleviating some need, for acting on a problem”.

Formulasi kebijakan mengisyaratkan diperlukannya tindakan yang lebih teknis dengan cara menerapkan metode penelitian guna mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk merumuskan permasalahan kebijakan dan mencari berbagai alternatif solusi kebijakan. Berbagai asumsi tentang kebijakan  publik antara lain sering tidak diawali dengan rumusan permasalahan yang jelas, tidak dimonopoli oleh suatu institusi pemerintah, formulasi dan reformulasi dapat terjadi secara terus menerus dalam jangka panjang, karena bersifat kompetisi antara aktor maka fomulasi menimbulkan situasi ada yang kalah dan menang, tidak terbatas hanya dilakukan oleh satu aktor.

Pengembangan metoda (formulasi kebijakan) merupakan tahap awal dari kegiatan pembuatan kebijakan yang melibatkan tidak hanya pihak pemerintah tapi juga lembaga lain di luar pemerintah sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan formulasi kebijakan sebagai inti dari proses pembuatan kebijakan publik yang mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan yang relevan dan teruji itu, akan menghasilkan alternatif-alternatif kebijakan yang mengarah pada pemecahan masalah-masalah publik yang tercantum dalam agenda pemerintahan. Pada tahap formulasi kebijakan tersebut berbagai alternatif kebijakan yang berhasil dikembangkan melalui analisis kebijakan, kemudian dipilih dan disarankan untuk dipilih oleh pihak yang berkewenangan, dipilih alternatif terbaik sebagai kebijakan negara.

Faktor-faktor yang mempengaruhi Pembuatan Keputusan/Kebijakan

Menurut Islamy (2007:25-26) beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan adalah sebagai berikut:

1)      Adanya pengaruh tekanan-tekanan dari luar

Seringkali administrator harus membuat keputusan karena adanya tekanan dari luar. Walaupun ada pendekatan pembuatan keputusan dengan nama “rational comprehensive)” yang berarti administrator sebagai pembuat keputusan harus mempertimbangkan alternatif-alternatif yang akan dipilih berdasarkan penilaian “rasional” semata, tetapi proses dan prosedur pembuatan keputusan itu tidak dapat dipisahkan dari dunia nyata. Sehingga adanya tekanan-tekanan dari luar itu ikut berpengaruh terhadap proses pembuatan keputusannya.

2)      Adanya pengaruh kebiasaan lama (konservatisme)

Kebiasaan lama organisasi (Nigro menyebutnya dengan istilah “sunk costs”) seperti kebiasaan investasi modal, sumber-sumber dan waktu sekali dipergunakan untuk membiayai programa-programa tertentu, cenderung akan selalu diikuti kebiasaan itu oleh para administrator kendatipun misalnya keputusan-keputusan yang berkenaan dengan itu telah dikritik sebagai salah dan perlu diubah. Kebiasaan lama itu akan terus diikuti lebih-lebih kalu suatu kebijakan yang telah ada dipanddang memuaskan.

3)      Adanya pengaruh sifat-sifat pribadi

Berbagai macam keputusan yang dibuat oleh pembuat keputusan banyak dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadinya. Seperti misalnya dalam proses penerimaan/ pengangkatan pegawai baru, seringkali faktor sifat-sifat pribadi pembuat keputusan berperan besar sekali.

4)      Adanya pengaruh dari kelompok luar

Lingkungan sosial dan para pembuat keputusan juga berpengaruh terhadap pembuatan keputusan. Seperti contoh mengenai masalah pertikaian kerja, pihak-pihak yang bertikai kurang menaruh respek pada upaya penyelesaian oleh orang dalam, tetapi keputusan-keputusan yang diambil oleh pihak-pihak yang dianggap dari luar dapat memuaskan mereka. Seringkali juga pembuatan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman-pengalaman dari orang lain yang sebelumnya berada di luar bidang pemerintahan.

5)      Adanya pengaruh keadaan masa lalu

Pengalaman latihan dan pengalaman (sejarah) pekerjaan yang terdahulu berpengaruh pada pembuat keputusan. Seperti misalnya, orang sering membuat keputusan untuk tidak melimpahkan sebagian dari wewenang dan tanggungjawabnya kepada orang lain Karena khawatir kalau wewenang dan tanggungjawab yang dilimpahkan itu disalahgunakan. Atau juga orang-orang yang bekerja di kantor pusat sering membuat keputusan yang tidak sesuai dengan keadaan di lapangan, dan sebagainya.

Di samping adanya faktor-faktor tersebut di atas, Gerald E. Caiden (1971) dalam Islamy (2007:27) menyebut adanya beberapa faktor yang menyebabkan sulitnya membuat kebijakan, yaitu: sulitnya memperoleh informasi yang cukup, bukti-bukti sulit disimpulkan; adanya pelbagai macam kepentingan yang berbeda mempengaruhi pilihan tindakan yang berbeda-beda pula; dampak kebijakan sulit dikenali; umpan balik keputusan bersifat sporadis; proses perumusan kebijakan tidak dimengerti dengan benar dan sebagainya.

Kesalahan-kesalahan umum sering terjadi dalam proses pembuatan keputusan menurut Nigro & Nigro dalam Islamy (2007:27-30) menyebutkan adanya 7 (tujuh) macam kesalahan-kesalahan umum itu, yaitu:

1)      Cara berpikir yang sempit (cognitive nearsightedness)

Adanya kecenderungan manusia membuat keputusan hanya untuk memenuhi kebutuhan seketika sehingga melupakan antisipasi ke masa depan. Dan adanya lingkungan pemerintahan yang beranekaragam telah menyebabkan pejabat pemerintah sering membuat keputusan dengan dasar-dasar pertimbangan yang sempit dengan tanpa mempertimbangkan implikasinya ke masa depan. Seringkali pula pembuat keputusan hanya mempertimbangkan satu aspek permasalahan saja dengan melupakan kaitannya dengan aspek-aspk lain sehingga gagal mengenali problemanya secara keseluruhan.

2)   Adanya asumsi bahwa masa depan akan mengulangi masa lalu (assumption that future will repeat past)

Banyak anggapan yang menyatakan bahwa dalam suatu masa yang stabil orang akan bertingkahlaku sebagaimana para pendahuluannya di masa yang lampau. Tetapi keadaan sekarang jauh dari stabil, karena banyak orang bertingkahlaku dengan cara yang sangat mengejutkan. Kendatipun ada perubahan-perubahan yang besar pada perilaku orang-orang, namun masih banyak pejabat pemerintah yang secara picik/ buta beranggapan bahwa perubahan-perubahan itu normal dan hal tersebut akan segera kembali seperti sediakala. Padahal di dalam membuat keputusan para pejabat pemerintah tersebut harus meramalkan keadaan-keadaan dan peristiwa-peristiwa yang akan datang yang berbeda dengan masa lampau.

3)      Terlampau menyederhanakan sesuatu (over simplification)

Selain adanya kecenderungan untuk berpikir secara sempit, ada pula kecenderungan pembuat keputusan untuk terlampau menyederhanakan sesuatu. Misalnya dalam melihat suatu masalah pembuat keputusan hanya mengamati gejal-gejala masalah tersebut saja dengan tanpa mencoba mempelajari secara mendalam apa sebab-sebab timbulnya masalah tersebut. Cara-cara yang dipakai untuk mengatasi masalahpun dengan menerapkan “senjata pamungkas” yang sebenarnya belum atau “tidak’ perlu dipakai, karena siapa tahu dengan pola bertindak sederhana hal tersebut tidak sepenuhnya dapat mengatasi masalah justru mungkin menimbulkan masalah-masalah baru. Pejabat pemerintah mungkin ada yang menolak “pola bertindak yang sederhana” ini, tetapi selalu saja membuat pemecahan masalahnya secara sederhana. Padahal tidak ada satu masalahpun (apalagi masalah yang besar/ fundamental) dapat dipecahkan dengan pola bertindak yang sederhana ini.

4)   Terlampau menggantungkan pada pengalaman satu orang (overreliance on one’s own experience)

Pada umumnya banyak orang meletakkan bobot yang besar pada pengalaman mereka di waktu yang lalu dan penilaian pribadi mereka. Walaupun seorang pejabat yang berpengalaman akan mampu membuat keputusan-keputusan yang lebih baik dibanding dengan yang tidak berpengalaman, tetapi mengandalkan pada pengalaman dari seseorang saja bukanlah pedoman yang terbaik. Hal ini disebabkan karena keberhasilan seseorang di waktu yang lampau bukannya karena ia tidak membuat keputusan yang tepat tetapi hanyalah karena adanya faktor keberuntungan saja.

Sehubungan dengan itu, maka pembuat keputusan perlu berkonsultasi dengan rekan-rekannya, bawahannya dan orang-orang lain utnuk menimba pengalaman-pengalaman mereka. Dan yang jelas: “pembuatan keputusan bersama akan menghasilkan keputusan-keputusan yang lebih bijaksana” (“shared decision produces wiser decisions”).

5) Keputusan-keputusan yang dilandasi oleh pra konsepsi pembuat keputusan (preconceived nations)

Dalam banyak kasus, keputuan-keputusan seringkali dilandaskan pada prakonsepsinya pembuat keputusan. Hal ini tidak terlalu salah tetapi jelas tidak jujur. Keputusan-keputusan administratif akan lebih baik hasilnya kalau didasarkan pada penemuan-penemuan ilmu sosial. Sayangnya penemuan-penemuan ini sering diabaikan bila bertentangan dengan gagasan-gagasan/ konsepsi-konsepsi pembuat keputusan. Pemikiran-pemikiran yang prakonsepsional akan membatasi pemanfaatan penemuan-penemuan ilmu sosial dalam membuat keputusan di lembaga-lembaga pemerintahan. Fakta-fakta yang ditemukan oleh ilmu sosial akan sangat berguna bagi pembuatan keputusan pemerintah.

6)     Tidak adanya keinginan untuk melakukan percobaan (unwillingness to experiment)

Cara untuk mengetahui apakah suatu keputusan itu dapat diimplementasikan atau tidak adalah dengan mengetesnya secara nyata pada ruang lingkup yang kecil (terbatas). Adanya tekanan waktu, pekerjaan yang menumpuk dan sebagainya menyebabkan pembuat keputusan tidak punya kesempatan melakukan proyek percobaan (pilot project). Atau mungkin ada kecurigaan sementara pihak (anggota-anggota legislatif) bahwa apabila pejabat pemerintah melakukan kegiatan percobaan pada suatu program berarti bahwa landasan pemikiran dalam penyusun program tersebut kurang baik.

Selain itu kegitan-kegiatan percobaan dianggap memboros-boroskan uang saja. Pejabat pemerintah kurang berani bereksperimen karena takut menanggung resiko dan beranggapan bahwa bereksperimen sama saja halnya dengan berjudi. Karena problema-problema yang dihadapi pemerintah semakin besar dan kompleks maka pemerinah harus mampu mendorong pejabat-pejabatnya untuk lebih berani melakukan eksperimen dan berani menanggung resiko.

7)      Keengganan untuk membuat keputusan (reluctance to decide)

Kendatipun mempunyai cukup fakta-fakta beberapa orang enggan untuk membuat keputusan. Hal ini disebabkan karena mereka menganggap membuat keputusan itu sebagai tugas yang sangat berat, penuh resiko, bisa membuat orang frustasi, kurang adanya dukungan dari lembaga atau atasan terhadap tugas pembuatan keputusan, lemahnya sistem pendelegasian wewenang untuk membuat keputusan, takut menerima kritikan dari orang lain atas keputusan yang telah dibuat dan sebagainya.


Aktor-aktor dalam Perumusan Kebijakan

Pemahaman tentang aktor-aktor yang terlibat dalam sebuah kebijakan publik sebenarnya mengacu pada dua aliran atau pemahaman yaitu kontinentalis dan anglo-saksonis. Pemahaman kontinentalis melihat bahwa kebijakan publik adalah turunan dari hukum, bahkan kadang mempersamakan antara kebijakan publik dan hukum terutama hukum publik ataupun hukum tata negara, sehingga kita melihatnya sebagai proses interaksi di antara institusi-institusi negara. Dalam pemahaman ini, kebijakan dilihat sebagai sebuah produk hukum yang merupakan produk dari negara atau pemerintah yang tidak melibatkan publik. Sementara pemahaman anglo-sakson memahami kebijakan publik sebagai turunan dari politik-demokrasi sehingga melihatnya sebagai sebuah produk interaksi antara negara dan publik, yang memperjuangkan kepentingan publik sehingga proses pembentukannya harus melibatkan publik sejak awal hingga akhir. Berdasarkan dua pandangan ini kemudian lahir pandangan tentang adanya aktor resmi dan aktor tidak resmi. Aktor resmi berhubungan dengan para perumus kebijakan yang merupakan komponen  institusi pemerintah  serta aktor tidak resmi yang merupakan para perumus kebijakan dari  komponen non pemerintah atau publik.

Yang termasuk dalam aktor resmi adalah agen-agen pemerintah (birokrasi), Presiden (eksekutif), legislatif, dan yudikatif. Sedangkan yang termasuk dalam kelompok pemeran serta tidak resmi meliputi kelompok-kelompok kepentingan, partai politik, dan warga negara secara individu.

Dengan mengacu pada  pendapat beberapa pakar seperti James Anderson (1979), Charles Lindblom (1980), James P. Lester dan Joseph Stewart, Jr (2000), Budi Winarno (2008:123-133) membuat kesimpulan tentang beberapa aktor kebijakan sebagai berikut:

1.      Aktor resmi dalam Perumusan Kebijakan

a.      Badan-badan administrasi (agen-agen pemerintah/ birokrasi)

Menurut ilmu politik, sebenarnya badan-badan administrasi hanyalah sebagai pelaksana dari kebijakan publik, namun kenyataan yang terjadi bahwa politik dan administrasi telah bercampur aduk menjadi satu dan telah menjadi aksioma yang diakui kebenarannya. Sehingga pada saat ini, badan-badan administrasi sering terlibat dalam pengembangan kebijakan publik.

Dalam konteks otonomi daerah, badan-badan administrasi di tingkat lokal yang ikut berperan aktif dalam perumusan kebijakan termasuk kebijakan pemekaran daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan adalah birokrasi lokal. Terkait dengan kebijakan pemekaran kecamatan, maka badan administrasi yang dominan adalah bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian pemerintahan desa serta instansi terkait lainnya. 

b.      Presiden (eksekutif)

Presiden sebagai kepala eksekutif mempunyai peran yang penting dalam perumusan kebijakan. Kenyataan di Indonesia menunjukkan bahwa presiden beserta pembantu-pembantunya mempunyai peran yang penting dalam proses pembentukan kebijakan yang tidak perlu disangsikan lagi. Hal ini dimungkinkan oleh sistem konstitusi Indonesia yang memberikan wewenang yang besar kepada eksekutif untuk menjalankan pemerintahan.

Dalam konteks otonomi daerah, Gubernur, bupati, dan walikota adalah kepala eksekutif tingkat lokal yang ikut berperan aktif dalam perumusan kebijakan termasuk kebijakan pemekaran daerah di tingkat provinsi, kabupaten maupun kecamatan. Terkait dengan kebijakan pemekaran kecamatan, dan kampung  maka bupati sebagai penguasa daerah adalah pemegang kekuasaan dominan dalam pembuatan keputusan politik terutama dalam memberi rekomendasi bagi pemekaran suatu wilayah administratif pemerintahan kecamatan maupun desa.

c.       Lembaga legislatif

Lembaga ini bersama-sama dengan pihak eksekutif (presiden dan pembantu-pembantunya), memegang peran yang cukup krusial di dalam perumusan kebijaksanaan. Dengan demikian bersama-sama dengan lembaga eksekutif, lembaga legislatif memegang peran yang krusial dalam pembuatan keputusan kebijakan. Suatu Undang-Undang baru akan sah bila telah disahkan oleh lembaga legeslatif.

Dalam kontekas otonomi daerah di Indonesia, peran DPRD di tingkat kabupaten kota adalah sangat sentral. Hal ini karena segala kebijakan strategis seperti halnya kebijkan pemekaran daerah harus mendapat persetujuan DPRD. Terkait dengan pemekaran kecamatan atau keluarahan/ desa, DPRD memiliki peran sangat penting dalam memberi persetujuan atau membatalkan keputusan pemerintah. 

d.      Lembaga yudikatif

Pada dasarnya tinjauan yudisial merupakan kekuasaan pengadilan untuk menentukan apakah tindakan-tindakan yang diambil oleh cabang-cabang eksekutif maupun legislatif sesuai dengan konstitusi ataukah tidak. Bila keeputusan-keputusan tersebut melawan atau bertentangan dengan konstitusi negara, maka badan yudikatif ini berhak membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan. Sebagai contoh lahirnya undang-undang kepailitan telah mendorong keterlibatan yang semakin besar badan-badan peradilan Indonesia dalam bidang ekonomi.

2.      Aktor tidak resmi dalam Perumusan Kebijakan

Selain para aktor resmi sebagaimana disebutkan di atas, peran para aktor tidak resmi juga sangat dominan dalam perumusan kebijakan. Adapun aktor tidak resmi sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a.      Kelompok kepentingan (interest group)

Kelompok kepentingan merupakan aktor tidak resmi yang memainkan peran penting  dalam pembentukan kebijakan disemua negara. Pada negara yang demokratik, kebebasan kelompok kepentingan untuk mempengaruhi kebijakan sangat besar. Hal ini disebabkan karena pada negara yang demokratis, kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat sangat luas di banding  pada negara yang otoriter. Dalam konteks pemekaran pada otonomi daerah, kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan ekonomi seperti  gabungan pengusaha industri kayu, gabungan pengusaha konstruski dan lain-lain  sangat besar pengaruhnya mengingat wilayah operasi bisnisnya kebanyakan ada di daerah.

b.      Partai politik

Di dalam masyarakat moderen, partai-partai politik sering melakukan ”agregasi kepentingan”. Partai-partai tersebut berusaha untuk mengubah tuntutan-tuntutan tertentu dari kelompok-kelompok kepentingan menjadi alternatif-alternatif kebijakan. Ukuran partai politik yang bersangkutan akan menentukan cara partai politik tersebut dalam mengagregasikan kepentingan.

Dalam konteks otonomi daerah, peran Partai Politik sangat dominan karena kebijakan publik sangat terkait langsung dengan kepentingan dari para konstituen. Terkait dengan pemekaran wilayah misalnya, partai politik akan melakukan posisi tawar kepentingan kepada para konstituen maupun non konstituen untuk memperjuangkan pemekaran daerah melalui jalur politik di legislatif. Inilah sebuah fenomena politik yang  menarik di hampir semua daerah di Indonesia pada saat ini. 

c.      Warga negara individu

Dalam pembahasan mengenai pembuatan kebijakan, warga negara individu sering diabaikan dalam hubungannnya dengan legislatif, kelompok kepentingan dan pemeran serta lainnya yang lebih menonjol.

Pengalaman dalam penyelenggaraan otonomi daerah, bahwa peran masyarakat (warga negara secara individu) cukup besar dalam mempengaruhi pembuatan kebijakan pemerintah. Tokoh masyarakat yang memiliki legitimasi masa dapat mempengaruhi bahkan menekan kebijakan pemerintah tertentu dengan mengatasnamakan masyarakat atau pengikutnya.

Selain pendapat di atas, Charles O. Jones dalam Wahab (2012:88-94) juga  mengelompokkan aktor kebijakan ke dalam empat tipe atau golongan. Tipe/ golongan dimaksud adalah :

1.      Golongan Rasionalis

Ciri utama dari kebanyakan golongan aktor rasionalis ialah bahwa dalam melakukan  pilihan alternatif kebijakan, mereka selalu menempuh metode dan langkah-langkah berikut:  (1) mengidentifikasikan masalah; (2) merumuskan tujuan dan menyusunnya dalam jenjang tertentu; (3) mengidentifikasikan semua alternatif kebijakan; (4) meramalkan atau memprediksi akibat-akibat dari tiap alternatif; (5) membandingkan akibat-akibat tersebut dengan selalu mengacu pada tujuan; (6) dan memilih alternatif terbaik. Berdasarkan ciri-ciri tersebut, maka perilaku golongan/ aktor rasionalis ini identik dengan peran yang dimainkan oleh para perencana dan analisis kebijakan yang profesional yang amat terlatih dalam menggunakan metode-metode rasional apabila menghadapi masalah-masalah publik.

Oleh golongan rasionalis, metode-metode seperti itu sering merupakan nilai-nilai yang amat dipuja-puja, sehingga tidak heran jika metode-metode itu yang selalu mereka anjurkan untuk dipergunakan. Dengan metode rasional ini, diasumsikan bahwa segala tujuan dapat ditetapkan sebelumnya dan data yang serba lengkap dapat disediakan. Oleh sebab itu, gaya kerja golongan rasionalis, yakni seorang yang berusaha untuk menganalisis semua aspek dari setiap isu yang muncul dan menguji setiap alternatif yang mungkin, berikut semua akibat dan dukungannya terhadap tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

2.      Golongan teknisi

Seorang teknisi pada dasarnya tidak lebih dari seorang rasionalis, sebab ia adalah seorang yang karena bidang keahliannya atau spesialisasinya dilibatkan dalam beberapa tahapan proses kebijakan. Golongan teknisi dalam melaksanakan tugasny aboleh jadi memiliki kebebasan, namun kebebasan ini sebata spada lingkup pekerjaan dan keahliannya. Biasanya, mereka bekerja di proyek-proyek yang membutuhkan keahliannya, namun apa yang harus mereka kerjakan biasanya ditetapkan oleh pihak lain.

Peran yang mereka mainkan dalam hubungan ini adalah sebagai seorang spesialis atau ahli yang dibutuhkan tenaganya untuk menangani tugas-tugas tertentu. Nilai-nilai yang mereka yakini adalah nilai-nilai yang berkaitan erat dengan latar belakang keahlian profesional mereka, misalnya sebagai insinyur elektro, ahli informatika dan ilmu komputer, ahli fisika, dan ahli statistika. Tujuan yang ingin dicapai biasanya ditetapkan oleh pihak lain, mungkin oleh salah satu di antara gologan aktor yang telah kita sebutkan di atas, atau boleh jadi gabungan dari golongan-golongan aktor tersebut. Gaya kerja dari golongan teknisi ini agak berlainan jika dibandingkan dengan golongan rasionalis yang cenderung bersifat komprehensif. Golongan teknisi umumnya menunjukkan rasa antusiasme dan percaya diri yang tinggi, apabila mereka diminta untuk bekerja dalam batas-batas pendidikan dan keahliannya, namun cenderung enggan untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan yang amat luas, terlebih yang melampaui batas-batas keahliannya tersebut.

3.      Golongan inkrementalis

Golongan aktor inkrementalis ini dapat diidentikkan dengan para politisi. Politisi biasanya cenderung lebih memiliki sikap kritis membuat kebijakan serta tidak sabar  menantikan berbagai gaya kerja para teknisi walaupun mereka kadang tergantung pada apa yang dikerjakan oleh para perencana dan teknisi. Golongan inkrementalis umumnya meragukan bahwa sifat yang komprehensif dan serba rasional itu merupakan sesuatu yang mungkin dalam dunia yang amat penuh dengan ketidaksempurnaan ini. Golongan inkrementalis memandang tahap-tahap perkembangan kebijakan dan implementasinya sebagai suatu rangkaian proses penyesuaian yang terus terhadang hasil akhir, yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang dari suatu tindakan.

Bagi golongan inkrementalis, informasi dan pengetahuan yang kita miliki tidak akan pernah mencukupi untuk menghasilkan suatu program kebijakan yang lengkap. Oleh sebab itu, pada umumnya mereka sudah cukup puas dengan melakukan perubahan-perubahan kecil. Nilai-nilai yang terkait denagn metode pendekatan ini ialah hal-hal yang berhubungan dengan masa lampau atau hal-hal yang berhubungan dengan terpeliharanya status quo yaitu kestabilan dari sistem dan terpeliharanya kepentingan ekonomi dan politik.

Kebijakan apapun bagi golongan inkrementalis akan cenderung dilihat sebagai suatu perubahan yang terjadi secara sedikit demi sedikti (gradual changes). Dalam hubungan ini, tujuan kebijakan dianggap sebagai konsekuensi dari adanya tuntutan-tuntutan, baik didorong kebutuhan untuk melakukan sesuatu yang baru atau karena kebutuhan untuk menyesuaikan dengan apa yang sudah dikembangkan dalam teori. Gaya kerja golongan inkrementalis ini dapat dikategorikan sebagai seseorang yang mampu melakukan tawar menawar (bergaining) yakni identitas tuntutan tersebut dan menawarkan kompromi.

4.      Golongan reformis (pembaharu)

Seperti halnya golongan inkrementalis, golongan reformis pada dasarnya juga mengakui akan terbatasnya informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam proses kebijakan, sekalipun berbeda dalam cara menarik kesimpulan. Golongan reformis ini sependapat dengan David Easton bahwa kita perlu mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang terjadi pada hari ini untuk memperoleh jawaban singkat dan cepat dengan memanfaatkan perangkat analisis serta teori-teori mutakhir yang tersedia, betapapun tidak memadainya perangkat analisis dan teori-teori tersebut. Dengan demikian, tekanan perhatiannya ada pada tindakan sekarang, karena urgensi dari persoalan yang dihadapi.

Pendekatan semacam itu umumnya ditempuh oleh para lobbyist (orang-orang yang berperan selaku juru kasak-kusuk/ perunding di parlemen). Nilai-nilai yang mereka junjung tinggi ialah yang berkaitan dengan upaya untuk melakukan perubahan sosial, terkadang demi perubahan sosial itu sendiri, namun lebih bersangkutpaut dengan kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Tujuan kebijakan biasanya ditetapkan dalam lingkungan kelompok-kelompok tersebut, melalui berbagai proses, termasuk diantaranya atas dasar keyakinan pribadi bahwa hasil akhir dari tindakan pemerintah sekarang telah melenceng arahnya atau bahkan gagal. Karena itu, gaya kerja golongan aktor reformis ini umumnya sangat radikal, sering disertai dengan tindakan-tindakan demonstrasi dan konfrontasi dengan pihak pemerintah.

Melihat perbedaan-perbedaan perilaku keempat golongan aktor yang terlibat dalam proses kebijakan tersebut, tidak heran jika masing-masing golongan aktor itu saling mengecam. Golongan rasionalis sering dikecam/dikritik sebagai tidak memahami kodrat manusia. Braybrooke dan Lindblom dalam Wahab (2012:93) sebagai penganjur teori inkrementalis, menyatakan bahwa golongan aktor rasionalis itu terlalu idealistis, sehingga tidak cocok dengan keterbatasan kemampuan manusia dalam mengatasi masalah. Sementara itu, golongan aktor teknisi sering dituduh memiliki pandangan yang picik, karena hanya peduli terhadap masalah-masalah sempit sebatas pada bidang keahliannya semata dan kurang peduli terhadap masalah-masalah publik yang luas, yang kemungkinan melampaui bidang keahlian yang dikuasainya. Golongan aktor inkrementalis di lain pihak, sering dianggap memiliki sikap konservatif. Sebab mereka tidak terlalu tanggap terhadap perubahan sosial atau bentuk-bentuk inovasi yang lain. Akhirnya, golongan aktor reformis seringkali dituduh mau enangg sendiri, tidak sabar, tidak kenal kompromi, dan tidak realistis.

Skema sederhana berikut ini menunjukkan ciri-ciri perilaku dari masing-masing golongan aktor tadi, beserta kritik-kritik yang dilontrakan orang terhadapnya.

Tabel 1

Skema Aktor-aktor Yang Terlibat Dalam Proses Kebijakan dan Perilakunya

KARAKTERISTIK

Golongan Aktor

Peran

Nilai-Nilai

Tujuan

Gaya Kerja

Kritik

Rasionalis

Analis Kebijakan/ perencana

Metode

Dapat ditetapkan sebelumnya

Komprehensif

Tidak memahami keterbatasan manusia

Teknisi

Ahli/ Spesialis

Pendidikan/ Keahlian

Ditetapkan pihak lain

Eksplisit

Terlampau picik

Inkrementalis

Politisi

Status Quo

Karena tuntutan baru

Juru tawar (juru runding)

Konservatif

Reformis

Pelobi

Perubahan sosial

Karena masalah mendesak

Aktivis

Tidak realistis/ tidak kenal kompromi

  Sumber: Charles O Jones (1970) dalam Solichin Abdul Wahab (2012:94)


Nilai-Nilai yang Berpengaruh dalam Pembuatan Keputusan/Kebijakan

Apakah proses pembuatan keputusan yang dipilih oleh para pembuat keputusan (decision makers) menganut model-model rasional komprehensif, inkremental, kepuasan, kualitatif optimal, sistem, atau mixed scanning, mereka harus mempunyai landasan untuk melakukan pilihan-pilihan itu. Artinya, para pembuat keputusan harus mempunyai kriteria-kriteria tertentu untuk menetapkan pendekatan yang dipakai. Beberapa ”keputusan” yang diambil mungkin merupakan hasil kesempatan yang memang ada, kurang hati-hati, pilihan-pilihan serampangan, atau tidak melakukan tindakan yang membuat tindakan-tindakan lain berlaku, tetapi kebanyakan tindakan yang diambil melibatkan pilihan-pilhan sadar dari para pembuat keputusan. Persoalannya kemudian adalah kriteria (nilai-nilai atau ukuran-ukuran) seperti apakah yang mempengaruhi para pembuat keputusan politik?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan diperhadapkan pada banyak faktor yang mempengaruhi para pembuat keputusan, seperti tekanan-tekanan politik dan sosial, kondisi-kondisi ekonomi, persyaratan-persyaratan prosedural, komitmen-komitmen sebelumnya, waktu yang sempit dan sebagainya. Selain itu kita juga harus melihat nilai-nilai pribadi para pembuat keputusan (Winarno, 2008:133).

Menurut James Anderson dalam Winarno (2008:133-135) meringkas nilai-nilai yang  dapat membantu dalam mengarahkan perilaku para pembuat keputusan ke dalam lima kategori, yakni:

1.      Nilai-nilai politik

Pembuat keputusan (decision maker) mungkin menilai alternatif-alternatif kebijakan berdasarkan pada kepentingan partai politiknya beserta kelompoknya (clientele group). Keputusan yang dibuat didasarkan pada keuntungan politik dengan dipandang sebagai sarana untuk mencapai tujuan-tujuan partai atau tujuan-tujuan kelompok kepentingan. Para ilmuwan politik sering menggunakan perspektif ini dalam mempelajari dan menilai pembentukan kebijakan. Perspektif lain mungkin berangkat dari keputusan-keputusan khusus yang dibuat dalam rangka memenuhi kepentingan-kepentingan seperti misalnya, kelompok buruh yang terorganisir, petani-petani di pedesaan, atau mungkin juga kelompok-kelompok lain dalam masyarakat.

2.      Nilai-nilai organisasi

Para pembuat keputusan, khususnya para birokrat mungkin dipengaruhi pula oleh nilai-nilai organisasi. Organisasi-organisasi seperti badan-badan administratif menggunakan banyak imbalan (reward) dan sanksi dalam usahanya untuk mempengaruhi anggota-anggotanya menerima dan bertindak atas dasar nilai-nilai organisasi yang telah ditentukan. Seberapa jauh hal ini terjadi, keputusan-keputusan individu mungkin diarahkan oleh pertimbangan-pertimbangan semacam keinginan-keinginan untuk melihat organisasi bisa hidup terus, untuk memperbesar atau  memperluas program-program dan kegiatan-kegiatannya atau mempertahankan kekuasaannya dan hak-hak istimewanya. 

3.      Nilai-nilai pribadi

Usaha untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan ekonomi, reputasi atau kedudukan seseorang mungkin pula merupakan kriteria keputusan. Seorang politisi yang menerima suap untuk membuat keputusan tertentu, seperti pemberian lisensi atau kontrak menjadi contoh konkrit bagaimana nilai-nilai pribadi berpengaruh dalam pembuatan keputusan. Di lain pihak, presiden yang mengatakan bahwa ia tidak akan menjadi presiden pertama yang menyatakan kalah perang dan yang bertindak demikian ini, mungkin juga dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadi seperti keinginan untuk dicatat dalam sejarah.

4.      Nilai-nilai kebijakan

Para pembuat keputusan politik tidak hanya dipengaruhi oleh perhitungan-perhitungan  keuntungan, organisasi-organisasi atau pribadi namun para pembuat keputusan mungkin bertindak dengan baik atas dasar persepsi mereka tentang kepentingan masyarakat atau kepercayaan-kepercayaan mengenai  apa yang merupakan kebijakan publik secara moral benar atau pantas. Seorang anggota legislatif memberikan suara mendukung undang-undang  hak sipil karena ia berpendapat bahwa  tindakannya secara moral benar dan bahwa kesetaraan (equality) merupakan tujuan yang diinginkan dari kebijakan publik, sekalipun ia menyadari bahwa dukungannya itu mempunyai resiko politik.

5.      Nilai-nilai ideologi

Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai dan kepercayaan yang berhubungan secara logis yang memberikan gambaran dunia yang disederhanakan dan merupakan pedoman bagi rakyat untuk melakukan tindakan. Di bekas negara Uni Soviet, ideologi Marxis dan Leninis di pakai paling tidak sebagai landasan bagi perubahan sosial dan ekonomi. Walaupun di bekas negara Uni Soviet kadang-kadang meninggalkan ideologi Marxis-Leninis, seperti penggunaan insentif ekonomi untuk menigkatkan produksi, namun ideologi tersebut masih merupakan sarana untuk dan melegitimasi tindakan-tindakan kebijakan yang dilakukan  oleh pemerintah di masa yang lalu. Di banyak negara berkembang seperti di Asia, Afrika dan Timur Tengah, nasionalisme yakni suatu keinginan dari rakyat atau bangsa untuk memperoleh otonomi dan perhatian yang mendalam dengan karakteristik yang mereka miliki, kebutuhan-kebutuhan dan masalah merupakan faktor yang penting dalam membentuk kebijakan-kebijakan luar negeri dan dalam negeri. Nasionalisme menggerakkan keinginan dari bangsa-bangsa yang baru untuk memperoleh kemerdekaan dari bangsa-bangsa bekas penjajah.

Sedangkan menurut Samodra Wibawa, dkk (1994:21) bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para aktor dalam kebiajkan publik meliputi:

1.      Nilai politik (political value)

Nilai-nilai politik yang diperjuangkan oleh para aktor meliputi kepentingan kelompok, golongan atau partai tempat sang aktor berafisilasi. Nilai-Nilai politik sangat dominan pengaruhnya terhadap sikap dan perilaku para aktor yang berkarakter sebagai politikus.

2.      Nilai-nilai organisasi (organization value)

Nilai-nilai organisasi yakni nilai untuk mempertahankan organisasi, memperluas program dan aktivitas organisasi. Nilai ini biasanya sangat kental pada aktor yang berkarakter atau berprofesi sebagai birokrat, mereka biasanya mengajukan rancangan kebijakan yang dapat memekarkan organisasinya, dengan kadang-kadang berlindung di balik ”kepentingan umum”.   

3.      Nilai-nilai Pribadi (personal value),

Nilai-nilai pribadi yakni nilai pada seseorang yang terbentuk karena sejarah kehidupan pribadinya.

4.      Nilai kebijakan (policy value),

Nilai kebijakan meliputi nilai-nilai moral, keadilan, kebebasan dan lain-lain.  

                

Tes Formatif

A.    Pilihan Ganda

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1.  Kegiatan yang akan menghasilkan alternatif-alternatif kebijakan yang mengarah pada pemecahan masalah-masalah publik yang tercantum dalam agenda pemerintahan, disebut…

a.       Pembentukan Kebijakan

b.      Pembentukan Kebijaksanaan

c.       Perumusan Kebijakan

d.      Penyusunan agenda

2.     Di bawah ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan, disebut…

a.       Pengaruh sifat-sifat pribadi

b.      Sulitnya memperoleh informasi yang cukup

c.       Terlampau menyederhanakan sesuatu

d.  Adanya pelbagai macam kepentingan yang berbeda mempengaruhi pilihan tindakan yang berbeda-beda pula

3.     Nilai-nilai yang meliputi nilai-nilai moral, keadilan, dan kebebasan disebut...

a.       Political value

b.      Organization value

c.       Personal value 

d.      Policy value

4.     Di bawah ini yang termasuk dalam lembaga eksekutif, kecuali

a.       Presiden

b.      DPR

c.       Gubernur

d.      Bupati/ Walikota

5.  Di bawah ini ada berbagai macam kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pembuatan keputusan, kecuali

a.       Cara berpikir yang sempit

b.      Proses perumusan kebijakan tidak dimengerti dengan benar

c.       Terlampau menyederhanakan sesuatu

d.      Keengganan untuk membuat keputusan

6.     Nilai pada seseorang yang terbentuk karena sejarah kehidupan pribadinya, disebut…

a.   Political value

b.   Organization value

c.   Personal value 

d.   Policy value

7.   Golongan yang cenderung lebih memiliki sikap kritis membuat kebijakan serta tidak sabar menantikan berbagai gaya kerja para teknisi walaupun mereka kadang tergantung pada apa yang dikerjakan oleh para perencana dan teknisi, disebut...

a.       Golongan rasional

b.      Golongan inkrementalis

c.       Golongan teknisi

d.      Golongan reformis

8.  Golongan yang mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang terjadi pada hari ini untuk memperoleh jawaban singkat dan cepat dengan memanfaatkan perangkat analisis serta teori-teori mutakhir yang tersedia, betapapun tidak memadainya perangkat analisis dan teori-teori tersebut, sehingga golongan ini tekanan perhatiannya ada pada tindakan sekarang, karena urgensi dari persoalan yang dihadapi, disebut...

a.       Golongan rasional

b.      Golongan inkrementalis

c.       Golongan teknisi

d.      Golongan reformis

9.  Di bawah ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan sulitnya membuat kebijakan, kecuali

a.       Pengaruh sifat-sifat pribadi

b.      Sulitnya memperoleh informasi yang cukup

c.       Dampak kebijakan sulit dikenali

d.  adanya pelbagai macam kepentingan yang berbeda mempengaruhi pilihan tindakan yang berbeda-beda pula

10. Nilai-nilai yang diperjuangkan oleh para aktor meliputi kepentingan kelompok, golongan atau partai tempat sang aktor berafisilasi, disebut...

a.   Political value

b.   Organization value

c.   Personal value 

d.   Policy value

B.     Essay

Untuk memperdalam pemahaman anda mengenai materi di atas, kerjakanlah pertanyaan berikut!

  1. Menurut Charles O. Jones mengelompokkan aktor kebijakan ke dalam empat tipe atau golongan. Sebutkan dan jelaskan perbedaan dari keempat tipe/ golongan tersebut!
  2. Berbagai macam keputusan yang dibuat oleh pembuat keputusan banyak dipengaruhi oleh sifat-sifat pribadinya. Seperti misalnya dalam proses penerimaan/ pengangkatan pegawai baru, seringkali faktor sifat-sifat pribadi pembuat keputusan berperan besar sekali (lihat di materi Faktor-faktor yang mempengaruhi pembuatan kebijakan ada 5 dan yang termasuk dalam soal pada point 3). Jelaskan pendapat diatas dengan kata-katamu sendiri!

Daftar Pustaka

Islamy, M.Irfan. 2007. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. PT. Bumi Aksara. Jakarta.


Mulyadi, Deddy. 2016. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik Berbasis Analisis Bukti untuk Pelayanan Publik. Edisi Revisi.Penerbit. Alfabeta. Bandung.

Subarsono, AG. 2009. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Penerbit Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Wahab, Solichin Abdul. 2012. Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Wibawa. Samodra. 1994. Kebijakan Publik dan Analisis. Intermedia. Jakarta.

Widodo, Joko. 2009. Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Bayumedia Publishing. Malang.

Winarno, Budi. 2008. Kebijakan Publik. Teori dan Proses. Edisi Revisi. MedPress. Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Materi 5. Formulasi Kebijakan Publik